UU Bidang Politik Perlu Disatukan

UU Bidang Politik Perlu Disatukan
UU Bidang Politik Perlu Disatukan
JAKARTA - Guru besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Prof Djohermansyah Djohan, menyarankan agar pemerintah dan DPR segera mengagendakan revisi dan menyatukan keseluruhan undang-undang (UU) bidang politik yang ada. Sebab, saat ini UU tersebut masih terpecah-pecah hingga enam UU.

Adapun UU paket politik itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentan Pilpres, UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda, serta UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Substansi dari keenam undang-undang bidang politik itu hanya soal pemilihan umum dan partai politik peserta pemilu, yang semestinya cukup dalam satu undang-undang saja. Jangan seperti sekarang, terlalu banyak undang-undang tapi pemilunya semakin tidak berkualitas. Bahkan yang terjadi sebaliknya, Pemilu 2009 dirasakan sebagai pemilu terumit dan menimbulkan banyak masalah," ujar Djohermansyah di Jakarta, Kamis (17/9).

Idealnya, kata Djohermansyah, enam bulan setelah pemerintahan baru terbentuk, proses terhadap revisi UU politik tersebut sudah harus dimulai dan selambat-lambatnya dua tahun sebelum pemilu dilangsungkan semua perangkat UU-nya selesai. "Jadi pada April 2012, mestinya seluruh komponen terkait dengan pemilu sudah dalam keadaan siap. Ini perlu diprioritaskan, kalau kita mau menjalankan demokrasi secara baik," kata Prof Djo - sapaan akrabnya.

JAKARTA - Guru besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Prof Djohermansyah Djohan, menyarankan agar pemerintah dan DPR segera mengagendakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News