UU Bidang Politik Perlu Disatukan
Kamis, 17 September 2009 – 19:07 WIB
Lebih lanjut Djohermansyah yang kini juga menjadi Deputi Setwapres bidang politik itu menambahkan, dalam konteks konsolidasi undang-undang pemilu perlu juga ditegaskan agar kabinet mendatang memiliki sebuah komitmen yang kuat untuk menyukseskan pemilu. "Dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), secara kongkrit memang tidak ada komitmen tertulis tentang tanggungjawab kabinet untuk menyukseskan pemilu. Fakta ini berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang secara jelas mengeluarkan komitmen untuk suksesnya sebuah pemilu," imbuhnya.
Baca Juga:
Demikian juga halnya dengan posisi TNI/Polri. Menurut Djohermansyah, semua pihak harus ikhlas mengembalikan hak-hak TNI/Polri untuk ikut dalam pemilihan umum. Bahwa di era Orde Baru bangsa ini mengalami pengalaman pahit dengan terjadinya mono-loyalitas, menurutnya kejadian itu hendaknya dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga.
Tapi katanya pula, kondisi sekarang sudah jauh berbeda dan proses demokrasi sudah semakin terbuka. "Pemotongan hak-hak dasar anggota TNI/Polri dalam pemilu harus segera dicabut," ujar Djohermansyah.
Selain itu, Djoher juga meminta para pegawai negeri sipil (PNS) diberikan akses yang sebesar-besarnya untuk berinteraksi dengan partai politik. "Saya pikir, membuka akses bagi PNS untuk berinteraksi dengan partai politik jauh lebih bermanfaat ketimbang membiarkan partai politik dimasuki oleh orang-orang yang tidak mempunyai keahlian di bidang pemerintahan," katanya.
JAKARTA - Guru besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Prof Djohermansyah Djohan, menyarankan agar pemerintah dan DPR segera mengagendakan
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya