UU Cipta Kerja akan Jadi Solusi Atas Masalah Ekonomi Selama Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo memastikan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi solusi dalam menghadapi sulitnya perekonomian global akibat pandemi Covid-19.
Tidak hanya bagi investor, menurutnya, UU Ciptaker dibuat untuk menguntungkan tenaga kerja. Sebab di masa pandemi Covid-19 ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari segi sektor ekonomi.
Ribuan orang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"UU ini sangat urgent dalam menghadapi ekonomi global di tambah pandemi Covid-19 sekarang ini. Ini menjadi persoalan tersendiri dan menjadi efek domino ke nasional," ujar Firman kepada wartawan, Senin (26/10).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan adanya UU Cipta Kerja tersebut akan membuka lapangan pekerjaan yang besar sehingga orang akan mudah melakukan investasi di Indonesia.
"Ini yang menjadi dasar utama. Ini menjadi sebuah kebutuhan hukum di mana untuk lapangan kerja bisa diciptakan ketika juga bisa menarik investasi baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya.
Firman mengatakan jika tidak ada terobosan mengenai UU Cipta Kerja ini. Maka Indonesia akan kalah dengan negara lainnya.
"Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau tidak melakukan maka kita akan ketinggalan di negara-negara seperti Thailand, Malaysia dan sebagainya," katanya.
UU Cipta Kerja membantu pelaku UMKM tidak perlu berbelit-belit dalam mengurus perizinan usaha.
- PNM & MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Momen Libur Nataru 2025, Indibiz Beri Kejutan untuk Pelanggan
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja