UU Cipta Kerja Atur Sanksi Tegas Bagi Kapal Berbendera Asing

Selanjutnya, Ayat 3 menyatakan, Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 3 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
Ketentuan Pasal 101 dalam UU Perikanan juga diubah dalam UU Ciptaker. Pasal 101 UU Ciptaker menyatakan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat 1, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93 atau Pasal 94 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya dan terhadap korporasi dipidana denda dengan tambahan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda yang dijatuhkan. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
UU Cipta Kerja mengatur sanksi tegas bagi kapal berbendera Indonesia maupun asing yang melanggar aturan penangkapan ikan. Ada pengecualian untuk nelayan kecil.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Susu, Pencernaan Bakalan Menderita
- 7 Makanan yang Cocok Dikonsumsi Penderita Diabetes saat Cuaca Dingin
- Konsumsi 3 Menu Berbuka Puasa Ini, Berat Badan Bakalan Tetap Normal
- Gegara Cipratan Air, Sopir Mobil Pengangkut Ikan Dikeroyok
- 8 Kombinasi Makanan Ini Mempercepat Proses Penurunan Berat Badan
- 6 Makanan yang Jangan Anda Konsumsi Bersama dengan Madu