UU Cipta Kerja Beri Dampak Positif bagi Industri Keuangan Syariah
“Pendirian koperasi dengan Prinsip Syariah mudah dilakukan dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja, yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian,” ungkap Faozan.
Aturan baru ini, menurutnya, adalah peluang bagus untuk mendirikan Koperasi dengan Prinsip Syariah demi penciptaan lapangan kerja, mengingat saat ini jumlah koperasi jenis ini baru ada 4.500-5.500 unit.
Narasumber lain, Arief Mufraini mengatakan bahwa pengaturan dalam UU Cipta Kerja soal penanaman modal asing pada perbankan syariah itu penting.
“Dalam perbankan syariah, size is matter. Bahwa permodalan itu sangat penting,” kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Selain permodalan, menurut Arief, yang tak kalah penting juga stabilitas bank-bank kecil. Namun Arief positif bahwa konsentrasi akan meningkatkan stabilitas.
“Artinya, penambahan modal seharusnya akan memberikan ruang yang lebih baik dalam perbankan syariah atau Islamic banking,” katanya. (rhs/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Undang-Undang Cipta Kerja memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Restitusi Berduit
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Menko Airlangga Hartarto Dorong Akselerasi Kemajuan Ekosistem Ekonomi Syariah
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Kembali Sabet 3 Penghargaan, Insight Investments Optimistis Tren Keuangan Syariah