UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Pemerintah Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Airlangga, pemerintah tentunya menghormati putusan MK tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Pejabat Barito Utara dan Istri Tewas Terseret Banjir, Innalillahi
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan dimaksud," kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Airlangga melanjutkan putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.
Pemerintah, kata dia, diberi waktu paling lama dua tahun sebelum UU tersebut dinyatakan tidak berlaku.
"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker."
"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," imbuhnya.
Pemerintah angkat suara mengenai putusan MK soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah akan melakukan perbaikan.
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rezeki Sudah Banyak, Raffi Ahmad Mengaku Ingin Mengabdi di Pemerintahan Prabowo
- Anindya Bakrie Sebut 3 Dedikasi Utama Kadin untuk Indonesia, Berikut Penjelasannya
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Sultan Minta Pemerintah Memitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak 2024
- Tuntaskan Kemiskinan di Daerah Terpencil, MNC Group Gandeng Pemerintah & Swasta