UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Pemerintah Bilang Begini
![UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Pemerintah Bilang Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2019/10/21/IMG_20191021_141151.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Airlangga, pemerintah tentunya menghormati putusan MK tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Pejabat Barito Utara dan Istri Tewas Terseret Banjir, Innalillahi
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan dimaksud," kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Airlangga melanjutkan putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.
Pemerintah, kata dia, diberi waktu paling lama dua tahun sebelum UU tersebut dinyatakan tidak berlaku.
"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker."
"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," imbuhnya.
Pemerintah angkat suara mengenai putusan MK soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah akan melakukan perbaikan.
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Ketua DPD RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo pada Anggaran dan Belanja Pemerintah
- Pemerintah Harus Serius Mendorong Bioethanol Sebagai BBN
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia
- Sukseskan Program Pemerintah, TNI AL Laksanakan Makan Bergizi Gratis