UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Pemerintah Bilang Begini
Kamis, 25 November 2021 – 21:18 WIB

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/jpnn.com
Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dimaksud melakui penyiapan perbaikan UU.
"Dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah angkat suara mengenai putusan MK soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah akan melakukan perbaikan.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945