UU Cipta Kerja Bertujuan Menciptakan Lapangan Pekerjaan Seluas-luasnya
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja atau buruh.
Oleh karena itu, dalam mewujudkan amanat UU Cipta Kerja, seluruh elemen bangsa khususnya kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) seluruh Indonesia agar berkolaborasi dan bersinergi.
"Diperlukan adanya kesepahaman, sinergisme, dan kerja keras seluruh elemen bangsa khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3).
Ida menambahkan bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder.
Kemudian, kata Ida, memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Selain itu, lanjut Ida, berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing; dan mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.
Menaker Ida mengatakan, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja sebagaimana diatura di dalam empat peraturan pemerintah (PP).
Pertama, PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing, pemda mempunyai peran terkait dengan pendapatan daerah yang berasal dari DKPTKA.
Undang-Undang Cipta Kerja memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja atau buruh.
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?