UU Cipta Kerja Bertujuan Menciptakan Lapangan Pekerjaan Seluas-luasnya
Kemudian, perda dan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP ini berlaku. Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan TKA sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kedua, lanjut Ida, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, pemda mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di disnaker kabupaten/kota, dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana jaringan atau daring.
"Pemerintah daerah juga berperan memberikan layanan mediasi terkait penyelesaian perselisihan HI (termasuk perselisihan PHK) dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ucapnya.
Ketiga, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pengupahan, pemda mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan. Dalam pelaksanaannya, pemda wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, penetapan upah minimum provinsi (wajib), dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (tidak wajib).
"Peran lainnya yaitu mencabut upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya 1 tahun sejak ditetapkan, pembentukan dewan pengupahan provinsi (wajib) dan kabupaten/kota (tidak wajib), dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ucapnya.
Keempat, lanjut Ida, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan, pemda mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi; dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan. (jpnn)
Undang-Undang Cipta Kerja memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja atau buruh.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?