UU Cipta Kerja Bisa Mengatasi Banyak Masalah di Sektor Pertambangan
jpnn.com, JAKARTA - UU Omnibus Law Cipta Kerja diyakini bisa menegaskan kembali UU Mineral Batubara dan akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan.
Salah satunya adalah UU Cipta Kerja memungkinkan adanya pemberian royalti 0 persen bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batubara (hilirisasi).
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Ir Singgih Widagdo menegaskan, kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat positif untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan.
Melalui UU Cipta Kerja, negara bisa mengatasi banyak masalah dalam pertambangan, terutama terkait macetnya hilirisasi saat ini.
"Kondisi ini (masalah dalam pertambangan) perlu diatasi dan UU Cipta Kerja diletakkan untuk mengubahnya. UU ini memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan," tegas Ketua IMEF Ir Singgih Widagdo di Jakarta, Kamis (26/11).
Menurutnya, hilirisasi mampu mempercepat batubara sebagai economic booter dibandingkan saat ini sebatas revenue driver. Singgih meyakini, hal ini juga dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja.
Senada juga diungkapkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kebumen Muhammad Faukhan.
Menurutnya, selain sebagai satu terobosan dalam hukum, UU Omnibus Law Cipta Kerja pun memiliki dampak positif.
UU Cipta Kerja bisa membuat harga saham batu bara naik karena perbaruan regulasi dan tentunya memberikan peluang bagi pengusaha untuk menikmatinya.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Mitsubishi Fuso Fighter-X Tampil Lebih Tangguh, Siap Bersaing di Pasar MDT
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN