UU Cipta Kerja Cabut Sanksi Perusak Lingkungan, CIPS: Bahaya!

UU Cipta Kerja Cabut Sanksi Perusak Lingkungan, CIPS: Bahaya!
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

Hal tersebut, kata dia, tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian.

Lahan pertanian harus terus dimasukkan dalam prioritas pembangunan untuk memastikan konsistensi dan peningkatan produksi pangan.

"Jika pemerintah mau terus mendorong pertumbuhan sektor pertanian seperti yang terlihat dari dimudahkannya investasi dan izin usaha pertanian, pemerintah juga patutnya memperhatikan isu pengelolaan lahan dan lingkungan ini," kata dia.

Bank Dunia memperkirakan kerugian akibat kebakaran hutan pada 2019 mencapai 5,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp72,75 triliun.

Kebakaran hutan dan lahan seluas 1,6 juta hektare juga menyebabkan kerugian kesehatan seperti gangguan pernapasan akut pada masyarakat sekitar dan kerugian lingkungan karena emisi. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyayangkan pemerintah memberi relaksasi terhadap pelaku usaha yang membahayakan lingkungan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News