UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepatan Penciptaan Lapangan Kerja
Jumat, 18 Desember 2020 – 06:25 WIB

Bekerja. Foto : Ricardo/JPNN.com
Percepatan penciptaan lapangan pekerjaan melalui UU Cipta Kerja diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- Hilirisasi dan Investasi Strategi Ampuh Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Telkom Group Buka Lowongan untuk Talenta Terbaik Indonesia
- Menekraf Teuku Riefky Ajak Mahasiswa FEB UI Kolaborasi di Sektor Ekonomi Kreatif
- Pakar Anggap Proyek PIK 2 Dongkrak PAD & Ciptakan Lapangan Kerja Tanpa Bebani APBN