UU Cipta Kerja Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Berkualitas
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menuturkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di mana pelayanan bisa dilakukan secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan memengaruhi hajat hidup masyarakat.
Dengan pelayanan publik yang baik, berbagai kebutuhan yang bekaitan dengan catatan sipil maupun perizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
"Suatu terobosan yang membuat pelayanan publik menjadi lebih berkualitas," ujar Hudori dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Reformasi Regulasi, Reformasi Ekonomi, dan Reformasi Birokrasi' di ruang serbaguna Gedung Kominfo belum lama ini.
Dalam UU Cipta Kerja, mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) melakukan reformasi birokrasi terhadap pelayanan publik dengan waktu yang relatif cepat.
Tujuannya, dapat menbuat berbagai kegiatan produktif masyarakat dapat segera berjalan berkat pelayanan yang prima oleh ASN.
"Dalam perundangan ini diwajibkan memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan," katanya.
Pelayanan publik yang berkualitas, lanjut dia, akan berdampak pada indeks Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia naik secara signifikan.
Dengan pelayanan publik yang baik, berbagai kebutuhan yang bekaitan dengan catatan sipil maupun perizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M