Polemik UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Sudah Buka Ruang Partisipasi Publik
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja mendapat kritik dari dua sisi berlawanan.
Satu pihak menilai putusan tersebut tidak tegas menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi. Sedangkan di sisi lain, MK justru dinilai tidak punya dasar untuk menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno adalah salah satu yang tidak setuju dengan pandangan MK.
Menurut dia, DPR sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja. Adi melihat lembaga perwakilan rakyat juga sudah cukup terbuka.
"DPR sudah memberi waktu untuk menyerap aspirasi masyarakat, tetapi karena undang-undang ini diketahui kalangan elite tertentu, elite pemerintah, elite politik, elite aktivis jadi seperti di atas awan. Kalangan bawah banyak yang tidak tahu," kata Adi saat dihubungi, Senin (29/11).
Menurutnya, hal itulah membuat proses pengesahan UU tersebut berjalan cukup cepat.
Dia juga mengingatkan bahwa penolakan dari masyarakat terjadi di ujung, yaitu ketika UU itu sudah disahkan.
"UU-nya seribu halaman lebih. Tidak semua orang bisa memahami materinya. Bahkan banyak yang demo, ketika ditanya tidak tahu isinya," ujarnya lagi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja mendapat kritik dari dua sisi berlawanan
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian