UU Cipta Kerja Harus Mewajibkan Investor Asing Alih Teknologi ke Pekerja Indonesia
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta ini juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun masukan-masukan kepada pemerintah yang berhubungan dengan turunan dari UU Cipta Kerja.
Pihaknya juga berharap agar para serikat pekerja bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait aturan turunan uu tersebut.
Harapannya, para pengusaha dan para serikat pekerja bisa bersama-sama mengawal pembahasan RPP dan RPerpres yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Supaya nantinya, anak-anak bangsa ini diwajibkan menerima alih teknologi dari tenaga-tenaga asing yang didatangkan oleh perusahaan asing maupun lokal.
"Makanya, ini sesuatu yang harus dikawal. Jadi yang harus dikawal adalah berbagai turunan dari peraturan pemerintah dan peraturan presiden dari UU Cipta Kerja ini. Supaya, nantinya apa yang menjadi tujuan dari UU Cipta Kerja ini, tidak melenceng dari turunan teknis dari UU tersebut, salah satunya menyangkut alih teknologi," jelasnya.
Sarman menambahkan, alih teknologi adalah bagaimana supaya tenaga-tenaga kerja yang ada, apakah itu di Penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan multinasional diberikan tanggung jawab untuk meningkatkan skill dari tenaga kerjanya. Hal itu juga sejalan dengan program pemerintah mengenai vokasi.
Artinya, tenaga kerja Indonesia yang hampir 90 persen adalah tamatan sekolah menengah atas harus ditingkatkan kemampuannya, skill-nya, dan kompetensinya melalui program vokasi atau alih teknologi yang diatur secara jelas dan rinci dalam RPP dan RPerpres.
"Dalam UU Cipta Kerja juga dibuka kran untuk tenaga kerja asing, tapi untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa. Akan tetapi, itu harus ada kewajiban, bahwa tenaga-tenaga kerja asing ini wajib mentransfer pengetahuannya kepada pekerja-pekerja lokal. Ini yang sedang kita perjuangkan ke pemerintah," tegasnya
Pemerintah diminta mewajibkan para investor asing untuk alih teknologi kepada para pekerja Indonesia.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis
- Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha