UU Cipta Kerja Harus Seimbang Memperhatikan Nasib Pekerja dan Pengusaha

Dia pun menganalogikannya dengan kebijakan pemenuhan kuota 30 persen untuk perempuan. Fauzie menegaskan, dengan berpendapat seperti itu, tak berarti dia anti terhadap pihak asing.
Menurutnya, TKA tetap diperlukan, tetapi harus dibatasi demi kepentingan masyarakat Indonesia.
“Orang asing yang bekerja di Indonesia dibatasi, misalnya maksimal berapa persen. Ini juga untuk melindung warga negara kita,” usul Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fisip UB Malang itu.
Selain memberi usulan soal pembatasan kuota maksimal TKA, Fauzie juga mengusulkan agar keberpihakan kepada pekerja lebih ditingkatkan lagi, supaya tidak terlalu berpihak pada pengusaha dan kurang memperhatikan kepentingan pekerja.
Karena, hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja, itu mutualisme. Dua kelompok ini saling membutuhkan.
“Sebab, pengusaha apapun, tanpa adanya tenaga kerja yang memadai, maka tidak ada artinya,” ucapnya.
Meskipun terdapat kekurangan, Fauzie memandang UU Cipta Kerja perlu disambut positif. “Karena tujuannya baik, untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja, kemudian membuat masyarakat yang menganggur semakin berkurang,” tuturnya. (flo/jpnn)
Hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja bersifat mutualisme sehingga harus diperhatikan dalam UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Poo Makna
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil