UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Habib Aboe Minta Pemerintah Menganulir Penetapan UMK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy meminta pemerintah menganulir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dia menjelaskan bahwa penetapan UMK 2022 itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mana aturan tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
“Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU Cipta Kerja adalah menganulir penetapan UMK. Hal ini sejalan dengan amar putusan yang telab ditetapkan oleh MK,” kata Habib Aboe, Sabtu (27/11).
Menurutnya, salah satu bunyi amar putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Tentu ini wajib dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh pemerintah,” ungkap ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu.
Habib Aboe menjelaskan UMK adalah kebijakan strategis dan berdampak luas sebagaimana dimaksudkan oleh MK.
Oleh karena itu, tegas dia, kebijakan UMK ini harus dianulir.
Sebab, lanjut Habib Aboe, penetapan UMK 2022 didasarkan pada PP 36/2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Habib Aboe meminta pemerintah menganulir penetapan UMK 2022 setelah MK memutuskan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- MIND ID Dukung Pemberdayaan UMK lewat Karya Nyata Festival BUMN
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi