UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Habib Aboe Minta Pemerintah Menganulir Penetapan UMK
Pada satu sisi, ujar dia, penetapan UMK dengan PP tersebut mendapat penolakan yang masif dari buruh.
Pada sisi lain, legal standing penetapan UMK tersebut dianggap MK tidak konstitusional.
“Oleh karena itu, pemerintah wajib patuh terhadap putusan MK tersebut agar tidak menggunakan perhitungan UMK 2022 menggunakan PP 36 Tahun 2021,” ujar Habib Aboe yang juga sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) itu.
“Seharusnya, jika mengikuti amar putusan MK, maka pemerintah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menetapkan UMK 2022,” tuntas Habib Aboe.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya.
“Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Habib Aboe meminta pemerintah menganulir penetapan UMK 2022 setelah MK memutuskan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- MIND ID Dukung Pemberdayaan UMK lewat Karya Nyata Festival BUMN