UU Cipta Kerja Kenalkan Konsep Bank Tanah, Bakal Ampuh Tekan Spekulan

"Bank Tanah di masa depan ini diharapkan dapat mencegah aksi spekulan tanah yang terjadi karena banyaknya tanah yang telantar dan tidak jelas kepemilikannya,” tutur Himawan dalam talks how yang dipandu Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perdananto Aribowo tersebur.
“Bank Tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga yang rendah, karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari bank tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi," pungkas Himawan.
Pada kesempatan sama, Perdananto mengharapkan talk show tersebut membuka wawasan seluruh masyarakat mengenai Bank Tanah yang selama ini masih samar atau belum jelas. Dia juga mengharapkan acara itu memberikan pemahaman tentang arah ke depan dalam rencana pengembangan Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan ekonomi.(ikl/jpnn)
Plt Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyatakan bahwa UU Ciptaker telah menyediakan terobosan dalam bidang pertanahan dengan mengenalkan lembaga bernama Bank Tanah.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening