UU Cipta Kerja Lebih Ketat Mengatur Masuknya Tenaga Kerja Asing

UU Cipta Kerja Lebih Ketat Mengatur Masuknya Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: Rakyat Kalbar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi berharap implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bisa terlaksana dengan baik.

Harapannya melalui UU itu mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara maju dan leading di Asia Tenggara.

"Saya secara positif mengatakan bahwa ini akan terjadi lompatan yang luar biasa dalam upaya membentuk ekosistem investasi di tanah air. Ini harus benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tentunya Perpres dan sebagainya bisa memasukkan unsur-unsur yang bersifat teknis dalam pelaksanaannya," kata Tadjuddin Noer dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai terlambat. Seharusnya, regulasi tersebut sudah dijalankan sejak 20 tahun lalu agar saat terjadi perubahan demografi peluang kerja juga meningkat.

Dengan adanya bonus demografi yang dimiliki Indonesia, maka UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebesar mungkin.

“Dari sudut pandang pembangunan dan ketenagakerjaan harusnya regulas ini sudah dilakukan sejak 20 tahun yang lalu. Kalau pada waktu itu ekosistem investasi ini sudah ada tidak akan terjadi kelambatan transformasi ekonomi Indonesia,” ucapnya.

Pakar Ketenagakerjaan ini yakin, UU Cipta Kerja ini sanggup mengantarkan Indonesia menjadi leading di Asia Tenggara, dimana saat ini kondisi negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah masuk masa transisi demografi tahap empat dimana terjadi penurunan kelahiran dan pertambahan usia tua.

"Maka besar harapannya agar omnibus law tersebut dapat diimplementasikan dengan baik ke depan hingga mampu membawa Indonesia menjadi negara maju di 2040 mendatang. Dari ruang lingkup UU Cipta Kerja sendiri dinilai merupakan upaya membentuk ekosistem investasi," terangnya.

UU Cipta Kerja akan mengatur lebih ketat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia dibanding UU Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News