UU Cipta Kerja Lebih Ketat Mengatur Masuknya Tenaga Kerja Asing
"Katanya TKA akan lebih mudah masuk, UU itu ada memberikan peluang kepada TKA itu tidak benar karena dipasal itu saya membaca dan mencari ternyata lebih ketat pekerja asing untuk masuk ke Indonesia, bila dibandingkan dengan undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003," jelasnya.
Kemudian terkait pengupahan, jika nanti transformasi sudah dilakukan Tadjuddin menyarankan agar dasar pengupahan buka lagi berdasarkan pada upah minimum. Upah minimum disebut hanya sebagai batas upah bawah. Ke depan perlu ditetapkan dasar pengupahan pada collective bargaining yang menekankan pada kompetensi si pekerja.
"Kita akan bergerak pada transformasi yang akan lahirkan tenaga terampil maka ukurannya bukan upah minimum tapi kompetensi. Dengan demikian tahun 2045 Indonesia jadi negara maju dan bisa disegani dunia. Dan tenaga kerja kita jadi tenaga ahli yang tersebar di global," pungkas Tajuddin. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
UU Cipta Kerja akan mengatur lebih ketat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia dibanding UU Ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan