UU Cipta Kerja, Melki: DPR dan Pemerintah Sudah Menampung Aspirasi Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyayangkan masifnya sebaran hoaks yang menyebabkan aksi demonstrasi terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki itu menyatakan proses pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, serta berbagai kelompok terkait, yang menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober sudah berlangsung sembilan bulan.
Ia menambahkan bahwa khusus klaster tenaga kerja, proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh.
"Sejauh data yang kami rekam Presiden Jokowi sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh," kata Melki kepada JPNN.com, Jumat (10/10).
Melki juga melihat keseriusan pemerintah dalam membahas UU Ciptaker dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Dia mencontohkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak tiga kali.
Pun demikian, kata Melki, Menko Polhukkam Mahfud MD sudah dua kali berdikusi dengan serikat pekerja dan serikat buruh. Tidak hanya itu, lanjut Melki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melanjutkan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh minus Said Iqbal dan Andi Gani karena walk out.
"Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya, tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah," ungkap Melki.
Menurutnya, pimpinan DPR, Baleg, dan Komisi lX DPR secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja. "Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg bersama pemerintah dan pengusaha," katanya.
Melki memastikan pemerintah dan DPR sudah berkali-kali berdiskusi bahkan menampung aspirasi kaum buruh di dalam UU Cipta Kerja
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK