UU Cipta Kerja Membangkitkan Industri E-Commerce Indonesia

UU Cipta Kerja Membangkitkan Industri E-Commerce Indonesia
UMKM e-commerce. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja diyakini akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.

Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp205,5 triliun di lokapasar (marketplace).

"Kami tentu berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM. Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik," kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari di Jakarta, Minggu (29/11).

Meskipun diyakini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, tetapi Indriasari mengaku masih mengkaji lebih dalam pasal-demi pasalnya.

Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan RPerpres juga masih dipersiapkan pemerintah.

Menurutnya, peraturan-peraturan turunan tersebut sangat penting karena mengatur lebih detail terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"Nah, kami masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya di industri e-commerce. Jadi, implikasi secara langsung ke bisnis e-commerce, saat ini, belum bisa dipastikan.

Namun, jika berkaca dari data Bank Indonesia, di mana transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen, maka bisnis e-commerce diyakini bakal tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja konsumen selama pandemi.

Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News