UU Cipta Kerja Memberi Dukungan Sangat Besar kepada UMKM dan Koperasi
Senin, 12 Oktober 2020 – 14:26 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad berpendapat Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat penting untuk peningkatan dan pemulihan ekonomi rakyat, terutama di masa pandemi COVID-19.
Semangat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memberi peluang bagi publik secara luas terlibat dalam kegiatan ekonomi, maka ruh utama UU ini adalah mempermudah perizinan usaha.
Alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University ini mengungkapkan, UU ini memiliki pendekatan berbasis risiko.
Jenis usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah tidak perlu pakai izin yang rumit, cukup usaha dengan kategori risiko tinggi saja yang harus melalui proses izin yang ketat.
"Bahkan usaha kecil dan mikro bukan hanya tidak perlu izin, proses pendaftarannya pun dibantu. Diberi keringanan. Mengurus sertifikat halal pun digratiskan. Diberi fasilitas dagang di rest area. Intinya usaha rakyat dimudahkan bahkan didukung," katanya.
Saidiman mengungkapkan, kondisi ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diatasi oleh pemerintah seorang diri. Bantuan sosial tidak akan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
"Publik perlu diberi ruang yang lapang agar mereka lebih mudah melakukan aktivitas ekonomi," jelas Saidiman.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad berpendapat Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat penting untuk peningkatan dan pemulihan ekonomi rakyat
BERITA TERKAIT
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun