UU Cipta Kerja Membuka Ruang Selebar-lebarnya untuk Pengusaha Lokal
Menurut dia, pengusaha dipastikan sulit melepas buruh dengan aturan seketat UU Cipta Kerja. Meski akumulasi gaji dikurangi dari 32 menjadi 25 bulan, namun regulasi bersifat mengikat.
"Harus dibayar, kalau tidak dibayar si bos akan dipidanakan selama 4 tahun," kata dia.
Rahma menyebut, akumulasi pembayaran gaji pesangon hingga 32 bulan sering diabaikan perusahaan. Tak terhitung tuntutan pekerja yang mengambang dan berakhir dengan penyelesaian berupa kesepakatan.
Pemerintah mengambil jalan tengah dengan menurunkan jumlah kumulatif tanggung jawab perusahaan. Sebanyak 19 kali gaji ditanggung perusahaan dan enam kali gaji ditanggung pemerintah.
"Sekarang milih mana 32 gaji tidak dibayar tapi 25 gaji dibayar. Kalau tidak dibayar maka pengusaha akan dipenjarakan," kata Rahma. (dil/jpnn)
Kemudahan berusaha yang ditawarkan UU Cipta Kerja memihak masyarakat Indonesia, terutama yang ingin mendirikan UMKM.
Redaktur & Reporter : Adil
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Arahan Prabowo soal Mobil Maung Manifestasi Kecintaan pada Produk dalam Negeri
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Brand Indonesia Excellence Award 2024 Apresiasi Kontribusi Merek Lokal
- Gegara Ajang MotoGP Indonesia 2024, Omzet Pengusaha Lokal Meroket