UU Cipta Kerja Membuldoser Hambatan Bagi Jalan Ekonomi Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - CokroTV mengadakan Web Seminar (Webinar) pada Selasa 13 Oktober 2020. Acara itu mengundang beberapa narasumber yang membahas tentang UU Cipta Kerja dan Kaitannya dengan Kepentingan Publik.
Menurut Peneliti SMRC Saidiman Ahmad, Omnibuslaw adalah bagian dari cita-cita besar Pak Jokowi. UU Cipta Kerja ini muncul untuk menjawab tantangan ekonomi Indonesia. Karena Indonesia diperkirakan tahun 2040 atau 2045 akan menjadi Indonesia yang maju.
“Omnibus law bagian dari aspek institusional yang meratakan hambatan bagi jalan ekonomi. Aspek itu di antaranya, perizinan yang berbelit, aspek birokrasi yang rumit, dan seterusnya,” jelasnya.
Saidiman menyebut UU Cipta kerja adalah rencana besar pembangunan Jokowi untuk Indonesia di masa depan. Ia tidak setuju jika UU itu dikaitkan dengan kepentingan para pengusaha saja.
“jadi ini bukan ujug-ujug titipan siapa, itu adalah cara berpikir yang terlalu pendek. Saya melihatnya ini rangkaian cita-cita besar Pak Jokowi untuk membangun Indonesia,” katanya.
Sementara itu, menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indahsari, policy atau kebijakan apa pun yang dibuat pemerintah, memang cukup drastis dan dramatis mengubah tatanan dan prosedur yang ada. Apalagi Omnibus Law ini yang sempat memicu demo di berbagai wilayah.
Pada dasarnya UU Cipta Kerja mengadopsi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan. Menurut Dita, apa yang relevan pada 17-20 tahun yang lalu belum tentu relevan di tahun 2020. Maka yang masih baik, bagus dan cocok itu diadopsi di UU Cipta Kerja.
“Mana-mana yang masih baik, bagus dan cocok itu yang kita adopt, dan itu banyak yang diadopt di UU Cipta Kerja ini. Tapi yang tidak relevan itu tentu tidak bisa kita serap lagi. Karena situasi telah berubah, ekonomi telah berubah. Teknologi berkembang. Jenis pekerjaan bertambah, menjadi lebih bervariasi,” kata Dita.
CokroTV mengadakan Web Seminar (Webinar) pada Selasa 13 Oktober 2020. Acara itu mengundang beberapa narasumber yang membahas tentang UU Cipta Kerja
- Indonesia Re Dorong Penerapan ESG dalam Pembangunan Insfrastruktur
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro