UU Cipta Kerja Membuldoser Hambatan Bagi Jalan Ekonomi Indonesia
Dalam webinar itu, Dita juga membahas soal isu lain seperti soal kontrak, cuti dan PHK. Banyak hoax yang beredar di tengah masyarakat dan itu semua tidak benar. Sebab soal kontrak, cuti dan PHK masih sama dengan ketentuan UU lama.
Hal yang sama juga disesalkan oleh Wakil Ketua Umum KADIN Shinta Widjaja Kamdani. Menurutnya, banyak pihak yang mungkin tidak tahu substansi UU tersebut, sehingga banyak salah persepsi. Padahal fakta sebenarnya tidak demikian.
“Salah satu permasalahan terbesar di Indonesia ini adalah kita memang membutuhkan reformasi struktural. Ini kelihatan dari permaslahan-permasalahan yang kita hadapi setiap hari,” jelas Dita.
Banyak orang mengatakan Indonesia akan menjadi negara maju, Indonesia menjadi lima besar ekonomi dunia. Cita-cita ini sungguh sangat indah, kata Dita, tapi orang banyak mesti mengetahui bagaimana caranya untuk mencapai cita-cita tadi.
“Indonesia ini negara yang paling banyak regulasinya. Regulasi pusat maupun daerah. Juga perizinannya, tidak cuma banyak, tapi juga tumpang-tindih. Pusat dan daerah kadang-kadang ada yang overlap. Salah satu sisi positif UU Cipta Kerja ini adalah mengharmonisasi aturan dan perizinan yang ada,” katanya.
Selain reformasi struktural yang harus dilakukan melalui UU Cipta Kerja ini, Dita menyebutkan bahwa reformasi birokrasi juga harus terus dilanjutkan oleh pemerintah.
Di forum yang sama, Gubernur Jawa Tengah Gajar Pranowo juga menyatakan keprihatinan terhadap banyaknya peserta demo yang tidak memahami substansi. Bahkan Ganjar juga menyebutkan, pihak yang didemo juga ada yang tidak paham dengan UU Cipta Kerja. Mereka belum menelaah isi dan maksudnya, tapi sudah heboh menolaknya.
Sejak awal Ganjar sudah mengikuti wacana tentang Omnibus Law itu. Ia menyimak paparan pakar hukum yang mengemukakan negara yang telah sukses melakukannya, begitu juga dengan negara yang gagal mengaplikasikannya. Ganjar mengikuti proses itu jauh sebelum UU Cipta Kerja ini diketok. Sehingga ia menyadari pentingnya UU ini bagi iklim usaha.
“Kalau kita bicara kepentingan, ini undang undang keren banget. Karena Investasi bisa masuk cepat,” jelas Ganjar.
CokroTV mengadakan Web Seminar (Webinar) pada Selasa 13 Oktober 2020. Acara itu mengundang beberapa narasumber yang membahas tentang UU Cipta Kerja
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis
- Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha