UU Cipta Kerja Memiliki Napas Sejahterakan Masyarakat Secara Adil dan Berkelanjutan
jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Karawang Yerry Yanuar menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memiliki napas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan.
Hal itu Yerry sampaikan dalam seminar daring bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (4/11).
“UU Cipta Kerja memiliki impact yang fundamental, yakni mensejahterakan masyarakat yang merata secara adil, makmur dan berkelanjutan. Napasnya seperti itu,” kata Yerry.
Menurut Yerry, saat ini, akibat wabah Covid-19, ada 5-6 juta orang kehilangan pekerjaan dan rendahnya pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, itu adalah fakta yang harus dihadapi oleh Indonesia. Sehingga dibutuhkan upaya peciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi. Namun itu terkendala beberapa hal.
“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hyper regulasi. Inilah salah satu yang mendasari dihadirkannya Omnibus Law tersebut,” ungkap Yerry.
UU Cipta Kerja salah satu tujuannya untuk harmonisasi pusat dan daerah terkait kemudahan berusaha. Menurutnya, harmonisasi itu memiliki tujuan.
“Harmonisasi itu harus memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kualitas UMKM juga koperasi,” kata Yerry.
UU Cipta Kerja dinilai memiliki napas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan.
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya