UU Cipta Kerja Memiliki Napas Sejahterakan Masyarakat Secara Adil dan Berkelanjutan
Yerry menyampaikan, menyikapi UU Cipta Kerja, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki lompatan pemikiran dan mengubah pola pemikiran karena zaman sudah berubah.
Pemda harus membuat inovasi maupun langkah yang strategis untuk memecahkan persoalan kesejahteraan.
“Saya melihat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat ini dengan memiliki empat spirit. Pertama, bagaimana mengurangi kemiskinan. Kedua, bagaimana mengurangi pengangguran. Ketiga, bagaimana kita mengolah tata ruang dan lingkungan hidup. Keempat, bagaimana kita membangun infrastruktur dan layanan publik," bebernya.
Selain memiliki nafas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan, karakter UU Cipta Kerja menurut Yerry, memiliki visi jauh ke depan.
Dia melihat Presiden Joko Widodo memiliki visi ke depan Indonesia emas 2045.
Kemudian, karakter UU Cipta Kerja berikutnya adalah untuk menghadapi tantangan yang sangat besar.
“Yaitu sebagai roadmap menuju bangsa yang berdaya saing global. Target kita nomor empat di dunia sebagai ekonomi terbesar di dunia,” Yerry menjelaskan.
Narasumber lain, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam seminar daring itu, berharap UU Cipta Kerja segera diterapkan.
UU Cipta Kerja dinilai memiliki napas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan.
- ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Restitusi Berduit
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang