UU Cipta Kerja Meningkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang
Kamis, 24 Desember 2020 – 04:49 WIB
![UU Cipta Kerja Meningkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/06/uu-cipta-kerja-dinilai-mensejahterakan-masyarakat-secara-adi-67.jpg)
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara
Untuk itu, lanjutnya, perlu penyesuaian berbagai aspek regulasi yang berkaitan dangan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), percepatan Proyek Straegis Nasional (PSN), termasuk peningkatan perlindungan pekerja. (flo/jpnn)
UU Cipta Kerja juga meningkatkan nominal pidana denda bagi pemanfaat ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis