UU Cipta Kerja Pangkas Perizinan UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Pascasarjana Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing meyakini dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja akan memberi kemudahan terhadap sektor usaha kecil mikro menengah (UMKM). Ia menuturkan UU Ciptaker memangkas perizinan yang harus dilalui oleh pelaku UMKM, sehingga memudahkan mereka membuka usahanya.
"Jadi UU ini sangat bagus untuk memberikan kesempatan terhadap UMKM dan menyerap tenaga kerja," kata Emrus saat dihubungi, Selasa, 13 Oktober 2020.
Emrus menyebut UU Cipta Kerja merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat. Perizinan itu akan memudahkan dan memberi kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) bagi para pelaku UMKM.
Selain itu kata Emrus, dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah.
"Ini memangkas birokrasi dan membangun perekonomian Indonesia," kata Emrus.
Namun, Pakar Komunikasi Politik ini juga mengingatkan Presiden Jokowi dapat menargetkan ke bawahannya terkait memberikan insentif berupa kemudahan usaha bagi industri kecil, menengah, yang ingin bermitra dengan usaha besar. Sehingga target terpenuhi.
"Seperti meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan modal dan pendampingan, serta Kementerian Tenaga Kerja untuk meningakatkan skill. Jadi terukur," kata Emrus.
Emrus meyakini UU Cipta Kerja akan sangat menguntungkan pelaku UMKM. Pengembangan usaha diberikan panggung yang lebih besar sehingga perekonomian Indonesia ke depan akan lebih baik.
Dosen Universitas Pascasarjana Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing meyakini dengan adanya UU Cipta Kerja akan memberi kemudahan terhadap sektor UMKM
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi