UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun
Meskipun beberapa mengalami perubahan ataupun reformulasi, hal itu menurutnya dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Negara hadir ikut serta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.
"Diharapkan, melalui dukungan jaminan kehilangan pekerjaan total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja," jelas politikus asal Sukabumi ini.
Dalam UU Cipta Kerja, katanya, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/kota masih ada.
Besarnya ditentukan dan disesuaikan dengan kelayakan hidup, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Pesangon menurut Hergun juga dijamin bisa dibayar.
Dalam UU lama jumlah pesangon 32 kali upah namun tidak jelas pelaksanaannya oleh pengusaha.
Buktinya, hanya 7 persen pengusaha yang mampu membayarkan pesangon tersebut.
Kapoksi Gerindra di Baleg DPR menegaskan kesepakatan dengan buruh telah diperjuangkan dalam UU Ciiptaker,
- Tak Diusung Gerindra, Bupati Mahulu Terpilih Owena Tetap Berjuang untuk Prabowo
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Prabowo Ketemu Para Ketum Parpol, PPN 12 Persen Dibatalkan?
- Mengapa Surya Paloh Tak Hadir di Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Pemerintahan Prabowo?
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI