UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun
Kemudian terkait perlindungan masyarakat di kawasan hutan, di mana mereka mendapat kepastian untuk memanfaatkan keterlanjuran lahan di kawasan hutan, hingga hilangnya ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan.
"Masyarakat diberikan haknya bukan diambil haknya, dan dilakukannya pengaturan RT/RW, penataan kawasan dalam kebijakan satu peta (one map policy)," ungkap Anggota Komisi XI DPR ini.
Keberpihakan kepada nelayan terkait penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan nelayan berikan dalam bentuk kemudahan melalui satu pintu di KKP.
Kemudian memudahkan dan menyederhanakan proses dalam sertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam sertifikasi jaminan produk halal.
"Di mana Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya sertifikasi halal, dipermudah dan diperluas dengan lembaga pemeriksa halal yang bisa dilakukan baik oleh ormas Islam maupun perguruan tinggi. Namun tetap fatwanya dari MUI," sebut Hergun.
Hal penting lain dari UU Ciptaker adalah pengaturan mengenai UU Pendidikan dan UU Pers dikembalikan ke existing.
Terkait peran fungsi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta terkait otonomi daerah tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Untuk sistem sanksi menekankan kepada keadilan restoratif, dengan basis administrasi tetapi tingkat terakhir tetap sanksi pidana apabila terkait lingkungan hidup maupun kecelakaan kerja.(fat/jpnn)
Kapoksi Gerindra di Baleg DPR menegaskan kesepakatan dengan buruh telah diperjuangkan dalam UU Ciiptaker,
- Tak Diusung Gerindra, Bupati Mahulu Terpilih Owena Tetap Berjuang untuk Prabowo
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Prabowo Ketemu Para Ketum Parpol, PPN 12 Persen Dibatalkan?
- Mengapa Surya Paloh Tak Hadir di Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Pemerintahan Prabowo?
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI