UU Cipta Kerja Perlu Meninggalkan Ego Sektoral Semua Kalangan
Menurutnya,penting sekali dalam UU Ciptaker memasukkan ekspresi kearifan lokal dan semangat kebinekaan kebangsaan dalam membuat badan usaha, seperti yang terjadi di lembaga amal usaha ormas Islam Muhammadiyah, badan usaha nagari dan badan usaha desa.
“Dengan demikian keberadaan dari Cipta Kerja tetap menjaga nilai–nilai Keindonesiaan,”terangnya.
UU Cipta Kerja terkait klaster perizinan usaha, pengelolaan keuangan, dan koperasi usaha kecil ini, MEK-PPM menekankan, keperpihakan dan pemanfaatan dari UU Cipta Kerja tersebut kepada masyarakat yang lemah tetap diprioritaskan.
Bahkan, jika diperlukan ada pemberian insentif kepada pelaku usaha yang telah berhasil dan mampu memberikan kontribusi besar dalam pengembangan usaha. Dengan demikian keberadaan dari UU Cipta Kerja memiliki keadilan sosial kepada semua pihak.
“Kami juga berharap dalam implementasi UU Cipta Kerja perlunya meninggalkan ego sektoral antara pusat, wilayah dan daerah jangan sampai atas nama kekusaan otonomi daerah yang terjadi berbeda persepsi dalam menjalankan UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Diharapkan dalam implementasi UU Cipta Kerja perlunya meninggalkan ego sektoral antara pusat, wilayah dan daerah jangan sampai atas nama kekusaan otonomi daerah yang terjadi berbeda persepsi
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Jika Terpilih jadi Gubernur, Ridwan Kamil Janjikan Warga Dapat Bansos Double
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal