UU Cipta Kerja Terbukti Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi

UU Cipta Kerja Terbukti Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya Didik Susetyo menjelaskan, tantangan dan peluang yang dimiliki pemerintah daerah dimasa pandemi untuk meningkatkan investasi. Ia menyebut transformasi ekonomi melalui penerapan UU Cipta Kerja sangat baik untuk segera diterapkan meski dalam kondisi pandemi.

“Pandemi memang telah membatasi aktivitas ekonomi dan investasi sehingga diperlukan program prioritas pemulihan ekonomi secara bertahap. Namun transformasi ini harus tetap dilakukan dengan melakukan sinergisitas pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengimplementasikan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Karena untuk melakukan loncatan ekonomi dibutuhkan investasi dan sinergi kebijakan yang tepat. Ini adalah momentum pemerintah untuk melakukan transformasi,” kata Didik.

Acara ini turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Provinsi Sumatera Selatan Ekowati Ratna Ningsih, Perencanaan Ahli Madya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Sumatera Selatan Apri Nuryanti, dan Wakil Ketua Kadin Provinsi Sumatera Selatan Elysa Dian Thamrin. (dil/jpnn)

Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen di tahun 2021


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News