UU Cipta Kerja Upaya Pemerintah Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai bentuk autokritik pemerintah. Sejak reformasi, banyak Undang-Undang tumpang tindih dibentuk dan mempersulit sektor riel.
"Sehingga ini introspeksi pemerintah, deregulasi big bang, besar," kata ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim, saat dihubungi, Selasa (20/10).
Menurut dia, respons pasar modal terhadap UU Ciptaker sangat bagus. Terlihat dari sentimen positif yang muncul usai omnibus law disahkan.
Lukman menyebut, pemodal mengharapkan dampak signifikan dari regulasi itu. Khususnya terkait pemangkasan regulasi.
Menurut dia, deregulasi akan mengurangi celah korupsi berbentuk pungutan liar (pungli). Praktik kotor itu memengaruhi peningkatan ongkos transaksi.
"Karena memulai bisnis di Indonesia itu ongkosnya sangat tinggi karena banyak pungli," kata Lukman.
Di sisi lain, dia meminta pemerintah membentuk aturan turunan omnibus law yang menjadi penopang, terutama di bidang hukum. Sehingga ada kepastian terkait investasi di Indonesia.
"Artinya orang mau berusaha di Indonesia itu harus betul-betul mudah. Tidak usah banyak bayar," kata dia.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai bentuk autokritik pemerintah. Sejak reformasi, banyak Undang-Undang tumpang tindih dibentuk dan mempersulit sektor riel
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rezeki Sudah Banyak, Raffi Ahmad Mengaku Ingin Mengabdi di Pemerintahan Prabowo