UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK
Selasa, 17 November 2020 – 22:24 WIB

Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho. Foto: tangkapan layar webinar
Dengan begitu, dapat meningkatkan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pemerintah melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penerimaan pajak daerah hingga investasi. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Keberadaan UU Ciptaker memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan dan membuka lapangan kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Meriahkan Sparkling Ramadan, Peruri Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi UMKM
- Peruri Salurkan Paket Sembako Ramadan, Dukung UMKM Binaan