UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK

UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK
Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho. Foto: tangkapan layar webinar

Dengan begitu, dapat meningkatkan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pemerintah melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penerimaan pajak daerah hingga investasi. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Keberadaan UU Ciptaker memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan dan membuka lapangan kerja.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News