UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK
Selasa, 17 November 2020 – 22:24 WIB
Dengan begitu, dapat meningkatkan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pemerintah melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penerimaan pajak daerah hingga investasi. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Keberadaan UU Ciptaker memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan dan membuka lapangan kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Pertamina Eco RunFest 2024, Ajang Lari untuk Kebermanfaatan Lingkungan, Masyarakat & UMKM
- 11.11 Big Sale Dorong Penjualan Produk Brand Lokal & UMKM Meningkat 7,5 Kali Lipat di Shopee Live
- Sarinah Pandu x InJourney Group Dorong UMKM Naik Kelas
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024