UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

c. Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Inilah jaminan kehilangan pekerjaan untuk korban PHK yang diatur di dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News