UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK
Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:46 WIB
c. Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Inilah jaminan kehilangan pekerjaan untuk korban PHK yang diatur di dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah