UU Ciptaker Berpotensi Melemahkan Perlindungan bagi Konsumen Produk Halal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhori Yusuf meminta pemerintah tidak abai terhadap aspek perlindungan konsumen produk halal.
Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan berpotensi merugikan konsumen produk halal.
Anggota Komisi VII DPR itu mengatakan pemerintah tidak boleh gegabah dalam menyusun aturan turunan dari UU Ciptaker, khususnya perihal jaminan produk halal.
"Pasalnya, setelah kami melakukan penyisiran terhadap versi 812 halaman, kami menemukan sejumlah kelemahan substansi dari UU tersebut khususnya terkait regulasi sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban registrasi halal,” ungkap Bukhori, Rabu (21/20).
Dia menjelaskan UU Ciptaker turut mengubah salah satu ketentuan di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tepatnya di Pasal 48. Pada mulanya, Pasal 48 UU eksisting berbunyi:
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Namun dalam Pasal 48 versi UU Ciptaker klausul “berupa penarikan barang dari peredaran” dihapus sehingga berubah menjadi;
Bukhori PKS menyoroti persoalan aturan jaminan produk halal dalam UU Cipta Kerja.
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- Diplomasi Parlemen, Fraksi PKS Perjuangkan Perlindungan & Kesejahteraan Anak ke Markas PBB
- Raih Sertifikat, Young Living Indonesia Jalankan Bisnis MLM Syariah
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri