UU Ciptaker Berpotensi Melemahkan Perlindungan bagi Konsumen Produk Halal

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhori Yusuf meminta pemerintah tidak abai terhadap aspek perlindungan konsumen produk halal.
Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan berpotensi merugikan konsumen produk halal.
Anggota Komisi VII DPR itu mengatakan pemerintah tidak boleh gegabah dalam menyusun aturan turunan dari UU Ciptaker, khususnya perihal jaminan produk halal.
"Pasalnya, setelah kami melakukan penyisiran terhadap versi 812 halaman, kami menemukan sejumlah kelemahan substansi dari UU tersebut khususnya terkait regulasi sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban registrasi halal,” ungkap Bukhori, Rabu (21/20).
Dia menjelaskan UU Ciptaker turut mengubah salah satu ketentuan di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tepatnya di Pasal 48. Pada mulanya, Pasal 48 UU eksisting berbunyi:
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Namun dalam Pasal 48 versi UU Ciptaker klausul “berupa penarikan barang dari peredaran” dihapus sehingga berubah menjadi;
Bukhori PKS menyoroti persoalan aturan jaminan produk halal dalam UU Cipta Kerja.
- Berkunjung ke Pabrik Ajinomoto, BPJPH Mendorong Pengembangan Ekosistem Halal Nasional
- Fraksi PKS Ajak Rakyat Kompak Dukung Kebijakan Prorakyat Prabowo
- BPJPH Berkunjung ke Pabrik, Nestle Perkuat Komitmen Jaminan Produk Halal
- Fraksi PKS: Parlemen Uni Eropa Harus Gunakan Kekuatannya Mendukung Palestina Merdeka
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Semua Aliansi Global untuk Menghentikan Penjajahan Israel Atas Palestina
- BPJPH: 100 Hari, Jaminan Produk Halal Buka 12.321 Lapangan Kerja Baru