UU Ciptaker Berpotensi Memudahkan Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel di Indonesia

UU Ciptaker Berpotensi Memudahkan Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel di Indonesia
Buruh pabrik membuat masker. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini berpotensi positif untuk mendorong kebebasan perkembangan ekonomi di Indonesia.

Termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang implikasinya bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja dengan terbukanya lapangan kerja.

"Kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah. Ini yang dicoba didorong UU Cipta Kerja ini," ujar Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar.

Menurutnya, UU ini mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia. Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi jelas akan menghambat kesempatan orang untuk bekerja.

Tidak hanya itu, UU ini juga tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada.

"Tentu saja, dalam hal yang tidak termaktub dalam UU ini, bukan berarti mengabaikan hak-hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja," terangnya.

Pada prinsipnya, kebebasan ekonomi tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak dan bukan pemaksaan, apalagi kekerasan. Di sinilah seharusnya peran pemerintah ditegaskan dan negara hadir, lewat penegakan hukum.

Permasalahan terhadap pertumbuhan dan kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan berusaha, tidak lepas dari permasalahan regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, serta terbukti rentan akan korupsi dan biaya usaha yang tinggi.

UU Ciptaker mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News