UU Ciptaker Bisa Harmonisasikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
jpnn.com, JAKARTA -
Tim Serap Aspirasi Lingkungan Hidup Budi Mulyanto menjelaskan, Indonesia menghadapi banyak tantangan.
Di antaranya ialah pengangguran, kemiskinan, dan impor pangan yang masih tinggi.
Nah, Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bisa mengharmoniskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk menunjang iklim investasi bagi penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, regulasi pelaksanaan UUCK terdapat 40 R-PP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan empat perpres peraturan presiden untuk menampung aspirasi masyarakat dan disampaikan kepada pemerintah.
Menurut Budi, masukan dan aspirasi dari masyarakat sangat beragam sehingga tidak semua diterima.
"Masukan dan aspirasi masyarakat kami coba analisis, kualifikasikan, dan pertimbangkan. Ada yang diterima penuh, ada juga yang ditolak, tetapi aspirasi sangat penting untuk improvement RPP yang ada," kata Budi dalam webinar Katadata dengan tajuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Rabu (10/2).
Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ari Sujianto menjelaskan, peraturan pemerintah yang diganti merupakan izin lingkungan, pengelolaan kualitas dan pencemaran air, udara, hingga Limbah B3.
Tim Serap Aspirasi Lingkungan Hidup Budi Mulyanto menjelaskan, Indonesia menghadapi banyak tantangan.
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Hadiri HUT ke-1 Parle Senayan, Bamsoet Bicara Potensi Industri Makanan dan Minuman
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri
- Neng Eem MPR: Prioritaskan Warga Sekitar Bekerja di Pembangunan Bandara Bali Utara
- 67 Tahun Energi Pertamina untuk Masyarakat Indonesia, Salah Satunya Dukung Pangan Sehat