UU Ciptaker Bisa Harmonisasikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kamis, 11 Februari 2021 – 23:10 WIB

Ari Sujanto. Foto: Tangkapan Layar
"Kami bisa mengatakan bahwa proses partisipasi itu sangat rendah, non-participant karena tidak ada keterlibatan masyarakat, hanya ada pada yang memiliki kepentingan atau substansi," ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G Wibisana pun sependapat dengan Nur. Menurut dia, pemerintah kurang mengontrol izin lingkungan.
"Izin dalam bidang lingkungan itu penting untuk mengontrol eksternalitas. Jadi, izin lingkungan lebih penting dibanding izin usaha," kata dia. (jos/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim Serap Aspirasi Lingkungan Hidup Budi Mulyanto menjelaskan, Indonesia menghadapi banyak tantangan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- Wamendagri Ribka Dorong Daerah Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Hilirisasi dan Investasi Strategi Ampuh Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan