UU Ciptaker Diterbitkan untuk Niat Baik, Mohon Jangan Terjebak Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat untuk mendukung UU Cipta Kerja, karena sangat berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. Ya tentu kami akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik," kata Hendrawan di Jakarta pada Selasa (3/11).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga meminta kepada masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Cipta Kerja. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Iya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut," katanya.
Menurut Hendrawan, setelah ditandatangani Presiden, tugas pemerintah adalah menyosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks.
"Untuk sementara ini kan baru diundangkan. Kami tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya," tuturnya.
Menurut Hendrawan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi MK yang akan menentukan judixial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak," tegasnya.
Baleg DPR meminta kepada masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Cipta Kerja.
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?