UU Ciptaker Hadirkan Kepastian Hukum dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Handry Imansyah menilai pengesahan UU Cipta Kerja mempunyai sejumlah sisi positif. Salah satunya kepastian hukum dalam rekrutmen tenaga kerja dan memberikan pengembangan produktivitas para tenaga kerja melalui berbagai pelatihan.
"Terdapat pasal mengenai jaminan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang ikut BPJS tenaga kerja yang membayar iuran," kata Handry saat dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2020.
Handry juga menyorot terkait informasi dalam UU Cipta Kerja yaitu menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Handry, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota masih tetap ada. Regulasinya ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.
"Kenaikan upah tiap tahun juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan jika memang ada perbedaan angka dapat diselesaikan dengan negosiasi seperti yang sudah berlaku," ujar Handry.
Dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin 5 Oktober kemarin, ketentuan soal pesangon juga diatur lebih rinci. Malah kata dia, kerja kurang dari satu tahun dapat satu bulan dan lebih dari satu tahun dapat dua bulan gaji.
"Pesangon juga masih ada kok," kata Handry.
Untuk itu Handry meminta DPR dan pemerintah agar lebih rinci dalam membuat aturan terkait tenaga kerja sehingga tidak mutitafsir. Apalagi hingga akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Ekonom Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Handry Imansyah menilai pengesahan UU Cipta Kerja mempunyai sejumlah sisi positif
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Tekankan Hal Ini
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis
- Resmi Beroperasi di Indonesia, Beurer Dorong Inovasi Alat Kesehatan