UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Kasbi: Kenaikan Upah Berdasarkan PP 36/2021 Batal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos meminta pemerintah tidak memaksakan kehendak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
"Kalau undang-undang cacat hukum masa mau dijalankan, seharusnya tidak berlaku," kata Nining, Jumat (26/11).
Dia pun meminta aturan turunan yang mengacu UU Ciptaker perlu dicabut.
Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Artinya, kenaikan upah yang berdasarkan PP 36 batal. Untuk itu rakyat harus tetap terus berjuang," ungkap dia.
Toh, kata Nining, PP Nomor 36 tentang Pengupahan hanya menguntungkan para pengusaha dan investor tanpa berpihak kepada rakyat kecil.
"Sangat tidak berpihak," tuturnya.
MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos meminta pemerintah tidak memaksakan kehendak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- Satgas UU Ciptaker Serap Masukan Guru Besar UGM demi Wujudkan Kebijakan Berkeadilan
- UU Cipta Kerja Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sampai 7%
- Trust but Verify Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Memudahkan Perizinan Berusaha
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya