UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Kasbi: Kenaikan Upah Berdasarkan PP 36/2021 Batal
MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-Undang andalan Presiden Joko Widodo itu, di antaranya proses pembentukannya.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Anwar menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstitusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan."
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos meminta pemerintah tidak memaksakan kehendak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Satgas UU Ciptaker Serap Masukan Guru Besar UGM demi Wujudkan Kebijakan Berkeadilan
- UU Cipta Kerja Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sampai 7%
- Trust but Verify Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Memudahkan Perizinan Berusaha
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Demo Kepung Kantor Gubernur Jatim, Partai Buruh & Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
- Akademisi Nilai Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional