UU Ciptaker, Kementerian LHK Pangkas Sejumlah Perizinan
Kamis, 25 Maret 2021 – 15:09 WIB
![UU Ciptaker, Kementerian LHK Pangkas Sejumlah Perizinan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/14/sekjen-klhk-bambang-hendroyono-foto-humas-klhk-19.jpg)
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan PP No 24 Tahun 2018 yang mengatur perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 tahun 2021. Foto: Humas KLHK
"Ini terobosan yang kami lakukan dan juga menguatkan kementerian UMKM, koperasi dalam mendorong rakyat di seluruh kawasan atau luar kawasan untuk usahanya," kata Bambang.
Selain itu, sambung Bambang, pihak swasta yang akan mengajukan usaha tidak akan tumpang tindih. Prinsip kelestarian tidak lepas dari kelestarian sosial lingkungan dan ekonomi.
"Itu sudah ada semua dan dikuatkan dalam sistem," sambung Bambang. (mcr12/jpnn)
Sekjen KLHK mengatakan PP No 24 tahun 2018 yang mengatur perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Hadir di INACRAFT 2025, BUMN Mendorong UMKM Naik Kelas, Memajukan Ekonomi Kreatif
- Bank Jago Beri Kiat untuk Pelaku Usaha Mengelola Keuangan di Bulan Ramadan
- Bank Mandiri Menaikkelaskan Pelaku UMKM Lewat uRBan Festival 2024
- Bea Cukai Jagoi Babang Terus Bantu Pelaku UMKM Kembangkan Usaha Lewat Ekspor
- BRI Insurance Tingkatkan Literasi Asuransi kepada Pelaku UMKM
- Dukung Digitalisasi Bisnis, Majoolite Bisa Diakses Gratis untuk Pelaku UMKM di Indonesia