UU Ciptaker, Kementerian LHK Pangkas Sejumlah Perizinan
Kamis, 25 Maret 2021 – 15:09 WIB

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan PP No 24 Tahun 2018 yang mengatur perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 tahun 2021. Foto: Humas KLHK
"Ini terobosan yang kami lakukan dan juga menguatkan kementerian UMKM, koperasi dalam mendorong rakyat di seluruh kawasan atau luar kawasan untuk usahanya," kata Bambang.
Selain itu, sambung Bambang, pihak swasta yang akan mengajukan usaha tidak akan tumpang tindih. Prinsip kelestarian tidak lepas dari kelestarian sosial lingkungan dan ekonomi.
"Itu sudah ada semua dan dikuatkan dalam sistem," sambung Bambang. (mcr12/jpnn)
Sekjen KLHK mengatakan PP No 24 tahun 2018 yang mengatur perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Paper.id Percepat Transformasi Bisnis UMKM dengan Solusi Terpadu
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Ramadan Street Carnival Bintaro, Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Masyarakat
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- Omzet Meningkat 80 Persen, UMKM Percetakan Berbagi Kiat Sukses