UU Ciptaker Masih Singgung Perizinan Sektor Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mengaku kecewa karena persoalan sektor pendidikan masih dimasukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (6/10).
Padahal, dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (24/9), DPR dan pemerintah sudah sepakat mengeluarkan persoalan pendidikan dari UU yang juga dikenal dengan Omnibus Law ini.
Pengaturan persoalan pendidikan tercantum dalam Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan UU Ciptaker. Pada Pasal 65 Ayat 1 dinyatakan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Sementara, Ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Psemerintah.
Adapun Perizinan Berusaha sebagaimana yang dimaksud UU Ciptaker, dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 4. Disebutkan dalam pasal itu bahwa Perizinan Berusaha adalah adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Sebelumnya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan hal-hal pokok yang mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan selanjutnya disepakati antara lain adalah dikeluarkannya tujuh UU dari RUU Ciptaker.
Tujuh UU itu, kata Supratman, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (boy/jpnn)
UU Ciptaker masih menyinggung sektor pendidikan, terutama dari sisi perizinan berusaha.Sementara sejumlah UU yang berkaitan dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja saat pembahasan DIM antara pemerintah dan DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sahroni Dukung Terobosan Polri Melakukan Digitalisasi Perizinan
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- Berkat UU Cipta Kerja Indonesia Lampaui Target Investasi Rp 1.418 Triliun
- GovTech Merdeka
- Pemprov Jateng Terbitkan 43.569 Perizinan di Sejumlah Sektor Selama 2023
- Para Pengelola Pesantren di Kuningan Harap Pasangan Ganjar-Mahfud Mudahkan Perizinan