UU Corona Bakal Meniadakan Dana Desa, Begini Sikap Wasekjen Demokrat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI memberikan perhatian serius terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang berdampak pada kemungkinan terhapusnya dana desa (DD). Dewan meminta agar dana desa tetap harus ada dan penggunannya tidak boleh keluar dari urusan desa.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPR Irwan untuk merespons rencana judicial review (JR) terhadap Pasal 28 UU Tahun 2020 yang diajukan para kepala desa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara. “Mengajukan JR ke MK adalah hak warga negara,” kata Irwan, Selasa (30/6).
Menurut dia, UU No 2/2020 sudah berlaku, bahkan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP).
Sebelumnya, UU No 2/2020 itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Jika sekarang ada yang tidak puas dengan UU itu dan merasa dirugikan, maka mereka berhak mengajukan uji materi ke MK.
"Kalau ada yang dirugikan, bisa tempuh jalur hukum ke MK," terang politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Irwan, Pasal 72 ayat (2) UU Desa dinyatakan tidak berlaku selama penanganan pandemi Covid-19. Dengan aturan itu, maka pemerintah mempunyai diskresi menggunakan DD untuk kebutuhan. Misalnya, untuk bantuan langsung tunai (BLT). Jadi, pembagian BLT dari dana desa mempunyai payung hukum. "Kan UU Desa tidak mengatur BLT," ungkap dia.
Legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, saat ini DPR dan pemerintah masih proses membahas DD. Menurut dia, DD untuk 2021 harus tetap dianggarkan. Nilai anggarannya sekitar Rp 72 triliun.
"Untuk memastikan anggaran desa, teman-teman kepala desa bisa cek ke Kementerian Keuangan," terang dia.
Anggota Komisi V DPR RI Irwan sekaligus Wasekjen Demokrat memberikan perhatian serius terhadap UU Corona yang kemungkinan bakal menghapus dana desa (DD).
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan