UU Desa Bisa Ciptakan Ribuan Kota Setara Singapura

UU Desa Bisa Ciptakan Ribuan Kota Setara Singapura
Peneliti Senior FORMAPPI, Tommy Legowo. FOTO: DOK.IST

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tommy Legowo menyebut, lahirnya Undang-Undang tentang Desa merupakan sebuah revolusi tanpa darah yang terjadi di Indonesia. Dari sisi progresivitas, UU Desa sangat dahsyat karena terdapat perspektif baru pemerintahan dengan adanya otonomi berjenjang, yaitu otonomi kabupaten/kota dan otonomi desa.

“Jika terimplementasi, UU Desa akan menciptakan 74.093 Singapura di seluruh Indonesia, karena UU Desa memungkinkan desa membentuk city state yang sebenarnya,” ujar Tommy, Rabu (23/9).

Tommy menilai perlu dilakukan pengaturan kapasitas desa agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi city state. Artinya, desa harus didorong untuk bisa membangun seperti halnya sebuah pemerintahan, baik dalam aspek politik, sosial, maupun ekonomi.

“Pertanyaannya sekarang, bagaimana untuk memenuhi kapasitas yang diperlukan untuk aspek politik, sosial dan ekonomi? Dalam kondisi inilah peran pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sangat menentukan,” ujarnya.

Menurut Tommy, untuk membangun desa dengan konsep city state, maka desa-desa tidak hanya butuh penguatan dari aspek ekonomi, namun juga dari aspek sosial dan politik. Apalagi desa saat ini tengah dibayang-bayangi sistem oligarki yang bisa saja menjadi penghambat proses pembangunan yang dicita-citakan.

“Seorang kepala desa sangat potensial membangun pemerintahan oligarki. Karena itu, Kementerian Desa sangat penting perannya dalam mengawal UU Desa. Apalagi kalau UU Desa ini dibaca dengan teliti akan ditemukan perintah agar masyarakat desa secara perorangan dan kelompok harus mampu terlibat dalam pembangunan,” ujar Tommy.(gir/jpnn)


JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tommy Legowo menyebut, lahirnya Undang-Undang tentang Desa merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News